Pengurusan Surat Bebas Temuan Lebih Gampang dengan 5 Persyaratan Surat Keterangan Bebas Temuan dengan menggunakan Sistem Barcode

Inspektorat Provinis Bengkulu melayani Surat Keterangan Bebas Temuan, adapun 5 Persyaratan Surat Keterangan Bebas Temuan dapat dilihat melaui melaui barcode.

Sistem Barcode ini merupakan hasil karya dari pelaksanaan diklat Ibu Kristi Evelin Sihombing, S.Tr.IP beberapa waktu yang lalu, Menurut Kristi "berinovasi dengan membuat Infografis serta Qr-Code yang bertujuan untuk mengoptimalisasi dalam pengaksesan secara digitalisasi untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilengkapi dalam pengurusan persyaratan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) bagi pegawai di Inspektorat Provinsi Bengkulu".
Semoga dengan adanya inovasi tersebut kedepannya dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam memenuhi persyaratan surat keterangan bebas temuan sehingga lebih efektif dan bisa mempercepat kinerja persuratan sehingga memudahkan ASN yang mau mengurus Surat Bebas Temuan terutama untuk mengurus persipan pensiun dan melaksanakan ikut Asesmen dan Lelang Jabatan.

Artikel Terkait